Sifat-sifat pasar oligopoli :
- Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lain
Oligopoli murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen.
Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.
- Keuntungan yang yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang
- Timbul inifisiensi produksi
- Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan
- Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
- Kebijakan pemerintah dalam mengatasi oligopoli
- Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan persaingan
- Diberlakukannya undang-undang anti kerja sama antar produsen.
Asumsi yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai price maker. Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga, kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.
Berikut ini adalah bagian dari isi UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama
melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1),
apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih
dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau
pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain
untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada
harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha
tidak sehat.
Nama : Ririn Yuliyanti
Npm : 10207949
Kelas :4EA06
Mata Kuliah : ETIKA BISNIS
Referensi:
Materi perkuliahan Pengantar Ekonomi Makro, Dasar pemasaran dan Teori Ekonomi
http://ririnringgarnayuliyanti.blogspot.com/2011/01/etika-bisnis-pasar-oligopoli.html
Thank you for nice information Please visit our website
BalasHapusUnimuda Sorong
FKIP
FST
FISHUM
Pendidikan IPA
Pendidikan Jasmani
Teknik Kimia
Peternakan
Hubungan Internasional
Hukum
Akuntansi
Farmasi
PGSD
Pendidikan Bahasa Indonesia
Akuakultur
Teknik Sipil
uhamka